Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri Dicabut, Ferdinand Huhataean: Orang Radikal Memang Begitu

Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri Dicabut, Ferdinand Huhataean: Orang Radikal Memang Begitu

R
EP
Resty
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Din Syamsuddin yang meminta pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.

Ferdinand Hutahaean menyinggung bahwa salah satu ciri-ciri orang yang radikal yaitu suka melakukan pemaksaan.

“Pak Din, mungkin bagi bapak hal itu tidak urgen. Saya bisa paham karena ciri-ciri orang radikalis memang seperti itu salah satunya, gemar pemaksaan,” tulis Ferdinand Hutahaean pada akun twitternya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 18 Februari 2021.

Ferdinand Hutahaean membagikan cuitan tersebut bersama sebuah artikel yang membahas bahwa Din Syamsuddin meminta SKB 3 Menteri dicabut karena tidak urgen.

Menurut Ferdinand, SKB tersebut sangat urgen karena berkaitan dengan menjaga toleransi.

“Tapi bagi saya, bagi kami anak negeri yang cinta NKRI, cinta Pancasila, dan hidup menjaga toleransi, SKB itu sangat urgen,” tambahnya.

Dalam sebuah pernyataannya, Din Syamsuddin memang meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dicabut sebab tidak relevan, tidak urgen, dan tidak signifikan.

"SKB 3 Menteri ini tidak relevan, tidak urgen, dan tidak signifikan, maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas. Oleh karena itu maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah di revisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," ungkapnya dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu, 17 Februari 2021, dilansir dari suara.com.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang telah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri untuk memaksakan atribut agama tertentu kepada siswa.

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.