Dieksekusi Kejari Jeneponto, Tersangka Haruna Talli Sebut Keterlibatan Wakil Bupati sebagai Ketua Nasdem

Dieksekusi Kejari Jeneponto, Tersangka Haruna Talli Sebut Keterlibatan Wakil Bupati sebagai Ketua Nasdem

S
HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Beredar video, terpidana tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017, Haruna Talli

Diketahui, Kejari Jeneponto mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang pada Rabu, 5 Juni 2023.

Dalam video yang beredar terpidana Haruna Talli meminta keadilan kepada Kapolda Sulsel, Kejati, KPK dan Presiden RI Jokowi

Haruna Talli menyebutkan dirinya jadi tersangka atas perintah wakil bupati sebagai ketua Nasdem Kabupaten Jeneponto."Saya minta keadilan," kata Haruna.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1122 K/Pid-Sus/2023 tanggal 14 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 33/PID-TPK/2021/PT Mks tanggal 13 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks Tanggal 03 Juni 2020.

"Putusannya terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000. sub 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248, atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ilma Ardi Riyadi, Kamis, 6 Juni 2023.

Terpidana Haruna Daeng Talli, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto sekitar 1 jam, selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Makassar.