Terkini.id, Jakarta - Nama penyanyi Syahrini kembali mencuat di publik usai melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Akun tersebut dipolisikan lantaran diduga mengunggah dan menyebarkan video adegan syur mirip Syahrini di media sosial.
Syahrini membuat laporan terkait kasus itu ke pihak berwajib di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya laporan Syahrini terkait kasus tersebut.
"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus, Rabu, 27 Mei 2020, seperti dikutip detikcom.
"Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," sambungnya.
DS diketahui mempolisikan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.
Adapun laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.
Pihak Syahrini membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.










