Terkini.id, Jakarta - Publik belum lama ini dihebohkan dengan beredarnya video adegan syur seorang ibu di Ngawi yang berhubungan badan dengan pria pacar anaknya.
Video adegan syur tersebut viral di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) sejak beberapa waktu lalu.
Menanggapi video itu, aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pelaku dalam video mesum tersebut berhasil diamankan.
Belakangan diketahui, pelaku pria dalam video tersebut berhubungan badan dengan ibu dari pacarnya.
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat 5 Februari 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Adapun pelaku pria dalam video syur itu yakni AGR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
AGR, kata Gusti Agung, merupakan pacar dari R (21). Sementara R adalah anak kandung dari pelaku wanita dalam video mesum, SW (48).
"Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," ungkap Gusti Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGR dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan AGR, ia memang kerap mencari mangsa untuk pelampiasan nafsu seksnya.
Adapun video syur bersama ibu dari pacarnya itu menjadi modal dirinya untuk meyakinkan calon korban bahwa ia mempunyai stamina prima saat di ranjang.
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," ujar AKP I Gusti Agung.
"Calon korban risih lapor suaminya dan melapor ke Polsek Sine," tambahnya.










