Dianggap Sebagai Pembantu, Menteri Harus Izin ke Presiden untuk Jadi Capres

Dianggap Sebagai Pembantu, Menteri Harus Izin ke Presiden untuk Jadi Capres

Fahri Setiadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan jika menteri ingin mengikuti ajang capres, maka terlebih dahulu harus izin kepada presiden. Pasalnya, menteri disebut pembantu presiden.

"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Tidak sekadar berpendapat, Dasco yang mengatakan hal itu berkiblat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan agar para menteri yang ingin nyapres, harus meminta izin kepada presiden.

Dasco mendukung keputusan MK, agar para menteri yang ingin nyapres bisa menyampaikan aspirasinya dengan bebas di hadapan publik.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," ucap Dasco.

Dia juga merasa jika para menteri ikut nyapres, maka tugas mereka sebagai menteri tidak akan terkendala lantaran kampanye hanya dilakukan dalam kurung waktu tiga bulan saja.

"Kan kita lihat tahapan Pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik," ujar Dasco.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami, tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," lanjut Dasco.

Diketahui, MK telah memutuskan agar menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres, harus mendapatkan izin dari presiden.

Di samping itu, MK juga menyetujui permohonan Partai Garuda agar menteri yang ingin nyapres mundur dari jabatannya sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi pasal 170 ayat 1.

Alhasil, permohonan Partai Garuda disetujui oleh MK. Berikut keputusan MK dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ucap Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di channel YouTube MK pada Senin 31 Oktober 2022.