Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi, Denny Siregar: Akun Itu Sudah Memblokir 25.341 Akun Saking Bapernya

Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi, Denny Siregar: Akun Itu Sudah Memblokir 25.341 Akun Saking Bapernya

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar memberikan tanggapannya terkait pemberitaan kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Roy Suryo.

Diketahui bahwa pihak kepolisian sudah menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diubah menjadi wajah Presiden Jokowi.

Denny Siregar menyindir Roy Suryo dengan nada sarkasme bahwa sebentar lagi akan terungkap fakta mengenai berapa banyak akun yang diblokir oleh Roy Suryo lewat Twitter pribadinya.

“Sesudah diperiksa polisi, terungkap fakta kalau akun itu sudah memblocked 25.341 akun saking bapernya,” ujar Denny Siregar, dikutip dari akun Twitter @Dennysiregar7, Kamis 30 Juni 2022.

Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi, Denny Siregar: Akun Itu Sudah Memblokir 25.341 Akun Saking Bapernya
Cuitan Denny Siregar Soal Kasus Roy Suryo (screenshot akun Twitter @Dennysiregar7)

Sebagai informasi, pihak kepolisian akan memulai penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Menpora Roy Suryo.

Oleh karena itu, kepolisian menyita akun Twitter Roy Suryo untuk dijadikan sebagai bukti dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Jokowi.

"Iya disita. Terkait yang dia upload itu kan kemarin saya sebutkan namanya @KRTMRoySuryo2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dikutip dari detikcom, Kamis 30 Juni 2022.

"Itu (akun) yang dia gunakan," tambah Kombes E Zulpan.

Selain barang bukti berupa akun Twitter pribadi Roy Suryo, pihak yang berwenang telah meminta keterangan berbagai macam saksi ahli terkait kasus ini.

Disisi lain, Roy Suryo diketahui telah dilaporkan oleh dua orang terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

Para pelapor tersebut bernama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Sedangkan Kevin Wu menggugat Roy Suryo di Bareskrim Polri.

"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ungkap Kombes E Zulpan.