Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Denny Siregar: Depan Polisi Sakit, di Luar Ketawa Sehat

Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Denny Siregar: Depan Polisi Sakit, di Luar Ketawa Sehat

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti kasus Roy Suryo dimana dirinya meminta kepolisian agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan tahanan kota.

Denny Siregar membandingkan sikap Roy Suryo yang berbeda ketika berada di dalam kantor kepolisian dan di hadapan publik.

“Depan polisi ngakunya sakit muluuuuu.... Di luar ketawa2 sehat,” ujar Denny Siregar, dikutip dari @Dennysiregar7, Minggu 7 Agustus 2022.

Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Denny Siregar: Depan Polisi Sakit, di Luar Ketawa Sehat
Cuitan Denny Siregar yang Ditujukan Untuk Roy Suryo (Twitter @Dennysiregar7)

Sebagai informasi, Elza Syarief selaku pengacara Roy Suryo mengatakan bahwa kliennya ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Elza Syarief untuk saat ini kondisi kliennya sedang sakit dan ia menegaskan bahwa Roy Suryo tidak berbohong mengenai hal tersebut.

"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," ungkap Elza Syarief saat dihubungi, dikutip dari detikcom, Minggu 7 Agustus 2022.

Selanjutnya, Elza Syarief berujar pengajuan penangguhan penahanan bertujuan agar mantan Menpora tersebut dapat berobat dengan mudah.

Jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh kepolisian, maka dirinya berharap Roy Suryo dapat menjadi tahanan kota.

"Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa," tutur Elza Syarief.

Diketahui Roy Suryo saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo terancam akan divonis selama 6 tahun penjara. Selain itu Roy Suryo juga akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Pakar telematika ini juga akan dijerat ketentuan yang ada dalam Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," lanjut Kombes E Zulpan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan Roy Suryo terkait sindiran Denny Siregar.