Terkini.id, Jakarta- Mantan Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat.
Ahyudin menyatakan bahwa dana operasional ACT mencapai 30 persen dari total dana sumbangan.
Mengetahui dana operasional ACT, netizen lantas kembali menyoroti dan mencecar kasus dugaan penyelewengan dana umat dalam lembaga ACT.
Seorang netizen bernama akun Cintada16 turut berkomentar melalui aun Twitternya yang diunggah Sabtu 16 Juli 2022.
Netizen tersebut mengungkapkan bahwa pemotongan dana ACT telah sesuai dengan fatwa dari dewan syariah ACT.
Pernyataan tersebut merupakan pernyataan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Kata Ahyudin pemotongan dana ACT sesuai dengan fatwa dari dewan syariah ACT," tulis akun Cintada16.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan dewan syariah ACT merupakan fatwa ngawur.
Pasalnya, netizen tersebut mengungkapkan bahwa pemotongan dana diperbolehkan sampai 30 persen.
"Fatwa ngawur, masak pemotongan dana boleh sampai 20-30 persen," ujarnya.

Sebagaimana dikutip dari Tempo, pemeriksaan keenam Ahyudin terkait kasus ACT banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.
“Masih kelanjutan yang kemarin. Point pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 16 Juli 2022.
"Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” sambungnya.
Menurut Ahyudin, dalam pengelolaan dana sosial terdapat arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT.
Ahyudin lantas menjelaskan bahwa biaya operasional adalah hak kelola yayasan dari total dana sumbangan yang diterima.
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujarnya.
Point penting yang perlu disampaikan, kata Ahyudin, bahwa dari fatwa Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen.
“Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ucapnya.
Namun, menurut dia, sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.
“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” katanya.










