Terkini.id, Jakarta - Vicky Prasetyo kembali bercerai dengan istri untuk kesekian kalinya. Dia bercerai dengan Kalina Octaranny. Selain itu, Vicky juga dilaporkan oleh mantan istrinya yang lain, Vivi Paris ke Polda Metro Jaya.
Vicky Prasetyo diduga telah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik Vivi.
Uang itu diketahui diberikan Vivi untuk bisnis klub 'Kudeta' yang akan dibangun oleh Vicky Prasetyo. Namun, nyatanya, klub tidak pernah terbangun dan uang pun tak kembali.
"Pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo, jadi sudah alhamdulillah laporan diterima. Untuk selanjutnya tinggal tunggu pemanggilan," tutur Vivi Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022 dikutip dari detikcom.
Dijanjikan Keuntungan Vivi Paris mengatakan dirinya terpedaya oleh Vicky Prasetyo karena tertarik pada iming-iming keuntungan yang dijanjikan.
"Intinya sama semua ya, keuntungan, keuntungannya berapa persen saya juga agak lupa ya. Udah terlalu lama, yang pasti keuntungan itu sampai saat ini nggak pernah merasakan, nggak pernah tahu uangnya ke mana-ke mana," ujar Vivi.
Klub 'Kudeta' Tak Ada Wujudnya
Kuasa hukum Vivi Paris, Faisal, menjelaskan awalnya kliennya diajak oleh Vicky Praseyo untuk membuka klub 'Kudeta'. Namun, hingga kini, Vivi mengaku tidak pernah melihat wujud dari klub tersebut.
"Diiming-imingi keuntungan. Jangankan keuntungan, klubnya klien saja tidak pernah lihat sampai sekarang," kata Faisal.
"Dari situ kita menduga Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan dan penggelapan," tambah Faisal.
Faisal mengungkapkan dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di 2018. Namun, Vivi Paris baru melapor setelah 3 tahun kemudian.
"(Alasan baru lapor) tidak ada iktikad baik kan dia dihubungi sama Mbak Vivi, dia kabur-kaburan. Jadi mau nggak mau kita harus mengambil langkah hukum," kata Faisal.
Ia menambahkan pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut. Di antaranya ada bukti pernyataan.
"Ada pernyataan, ada bukti-bukti transfer juga. Jadi kuat dugaan kami si Prasetyo ini melakukan penipuan dan penggelapan," kata Fasisal.
Laporan Vivi teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/ B/ 146/ 1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya. Vivi melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan mantan istri Vicky Prasetyo ini. Polisi akan menyelidikinya.
"Sudah diterima sebagai laporan polisi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan memproses laporan Vivi Paris. Polda Metro telah menerima sejumlah bukti laporan Vivi Paris itu.
"Akan diproses oleh kepolisian. Kalau sudah dalam bentuk LP, berarti pelapor memiliki bukti terkait pengaduan/laporannya. Setiap LP pasti akan diproses," terang Zulpan.










