Calon Anggota BPK RI AYP Nilai Penegakan Hukum Harus Dibenahi dan Dikokohkan!

Calon Anggota BPK RI AYP Nilai Penegakan Hukum Harus Dibenahi dan Dikokohkan!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Salah satu kandidat kuat calon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Andi Yuslim Patawari menilai penegakan hukum di republik ini harus dibenahi dan dikokohkan.

Tujuannya untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara pemerintahan yang bersih dan berwibawa, termasuk dalam urusan tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut diutarakan tokoh muda nasional Andi Yuslim Patawari saat pemaparan visi misi pada uji fit and propert test di ruang Komite IV DPD RI, Selasa 11 April 2023 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Mantan Ketua Dewan Pakar ICMI disebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparat keuangan negara diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara.

Calon Anggota BPK RI AYP Nilai Penegakan Hukum Harus Dibenahi dan Dikokohkan!
Calon Anggota BPK RI

"BPK juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah. Seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara,"tutur AYP sapaan Andi Yuslim Patawari.

Masih kata pria kelahiran Bone itu menyebut BPK berpijak pada prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya.

"Prinsip atau nilai dasar BPK diantaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme,"bebernya .

Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, kata Andi Yuslim, memperjelas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang bebas dan mandiri.
Kemudian hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ini dengan tegas menunjukkan sinergitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan,"tandas Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Masih kata Yuslim, DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

"Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan pasal 22 Undang-undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan, diantara tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti,"imbuh jebolan Unpad Bandung ini.

Pria yang pernah menjadi PNS dan mengabdi sebagai dosen di Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene dan Kepulauan ini menjelaskan, sinergi DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

"Ini bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, khususnya bagi pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintahan daerah,"tutup Andi Yuslim Patawari. (rls)