Terkini.id, Bekasi - Polisi menangkap seorang pengobat alternatif bernama Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas karena mencabuli pasiennya, wanita berinsial R (37).
Menurut penyelidikan polisi, pelaku melakukan aksinya saat korban tak sadarkan diri alias pingsan.
"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2019.
Pelaku diketahui sehari-hari membuka praktek pengobatan alternatif. Menurut keterangan polisi, korban datang ke tempat praktek Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
"Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana," ujar Yusri.
Pelaku, kata Yusri, melakukan aksinya saat korban diobati di dalam sebuah kamar dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Tetapi entah kenapa, tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban, pencabulan ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang dilakukan," ujarnya.
Saat korban sadar, ia pun mendapati dirinya sedang dicabuli oleh pelaku. Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada polisi.
Menurut laporan korban, perbuatan pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas terhadap dirinya terjadi pada 26 November 2019, lalu.