Terkini.id, Jakarta - Devi Sarah (60), buronan yang divonis korupsi anggaran Kementrian Kesehatan, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari penjelasan Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarneta, Devi Sarah, terdakwa kasus korupsi, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Maret 2023 sore.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana!," ucap Setiawan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Selama berhari-hari tim melakukan pemantauan secara intensif, Devi Sarah ditangkap yang disaksikan oleh suaminya.
Devi Sarah dianggap kooperatif saat ditangkap dan siap untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terpidana Devi Sarah yang lahir tahun 1962 ini, memegang posisi sebagai karyawan di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Ia adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, menjadi subjek tindak pidana korupsi dalam kasusnya.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendanai sejumlah inisiatif program kegiatan termasuk penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun nyatanya, sebagian dari dana tidak digunakan sama sekali untuk tujuan yang dimaksudkan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah, terpidana tersebut ditangkap.
Terpidana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, setelah ditetapkan telah melakukan tidak pidana korupsi secara kolektif dan sah.










