Breaking News! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kepala Kejati Jabar: Ia Memang Layak Didakwa Seumur HIdup Agar Jera

Breaking News! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kepala Kejati Jabar: Ia Memang Layak Didakwa Seumur HIdup Agar Jera

Alhini Zahratana

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pelaku kasus pemerkosaan yang cukup viral dan memicu emosi dari masyarakat umum, akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup di sidang Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dilansir dari akun resmi Twitter milik Detik.com, Herry juga diwajibkan membayar hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

"Kami mengapresiasi dan menghormati majelis hakim sependapat menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primer kami (seumur hidup)," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung. Melansir dari laman Republika pada Selasa, 15 Februari 2022.

Ia menyampaikan, Kejati mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak soal tuntutan itu kendati tidak semua tuntutan dikabulkan oleh hakim.

Dalam hal ini, kejaksaan akan mempelajari secara menyeluruh terkait tuntutan lain yang tidak dipenuhi.

"Kami pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari apakah kami menerima putusan," ungkapnya.

Salah satu tuntutan yang tidak disepakati hakim adalah pembekuan yayasan. Namun bagi Asep, yayasan merupakan instrumen atau wadah yang telah digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.

"Hakim membaca ketentuan KUHAP dan KUHP meminta gugatan pembubaran yayasan melakukan mekanise, kami akan pergunakan," katanya. Pihaknya juga akan menggunakan instrumen lain agar tuntutan lainnya yang tidak dikabulkan dapat dikabulkan.

Putusan tentang vonis tersangka ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022 yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo dilansir dari laman Republika pada Selasa, 15 Februari 2022.