Bone Peringati Hari Jadi Ke-691, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Marmer di Bontocani

Bone Peringati Hari Jadi Ke-691, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Marmer di Bontocani

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pada peringatan hari jadi Bone yang ke-691 yang jatuh 6 April 2021, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah mencabut izin tambang PT Emporium Bukit Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua, Kecamatan Bontocani.

Perusahaan tersebut memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 126,5 Ha. Selain mengantongi izin usaha produksi aktivitas pertambangan marmer, juga memiliki izin pertambangan di hulu Das Walanae.

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel Slamet Riadi menyebut secara keruangan daerah, hulu seharusnya menjadi daerah yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif sebab akan berdampak pada daerah hilir.

Terlebih, kata dia, lokasi pertambangan tersebut berada di salah satu DAS di Sulsel yang sangat kritis yakni DAS Walanae.

"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan secara massif untuk aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan jelas akan berdampak buruk pada jasa lingkungan hulu DAS Walanae sebagai sumber mata air dan saluran irigasi masyarakat" ujar Slamet, Selasa, 6 April 2021.

Menurutnya, pada lokasi pertambangan terdapat dua gua atau leang yang masuk dalam WIUP perusahaan yakni Leang Biccu dan Leang Ondungan.

"Baik di lokasi maupun sekitar pertambangan terdapat banyak gua yang menyimpan catatan sejarah dan budaya yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan," ucapnya.

Seyogyanya, kata Slamet, kawasan ini dijaga serta dilindungi, bukan justru terjadi praktik tambang.

"Apalagi Bone ini terkenal dengan adat dan budayanya," paparnya.

Slamet mendesak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian tambang yang akan mengancam eksistensi gua pra-sejarah di Bontocani.

Ia meminta pemerintah tidak mengorbankan masyarakat di atas kepentingan perseorangan.

"Juga kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut izin pertambangan PT Emporium Bukit Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua," tutupnya.

Sementara, Mos selaku perwakilan Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga menegaskan bahwa daerah Bontocani merupakan kawasan rawan longsor.

"Longsor sangat sering terjadi di Bontocani ini karena memang dipengaruhi oleh sifat tanahnya. Makanya kami tegas menolak pertambangan marmer Bontocani untuk melindungi kampung halaman kami dari bahaya dan bencana" kata dia.

Selain itu, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani semakin memperjelas bahwa BBWS Pompengan Jeneberang belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait aktivitas tambang marmer di Hulu DAS Walanae.

"Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang maka kami menduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedural dan juga membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani," tutupnya.