Berharap SK DO segera di cabut, 11 Mahasiswa STIMIK AKBA Makassar melaporkan kasusnya di Ombudsman Perwakilan Provnsi Sul-Sel

Berharap SK DO segera di cabut, 11 Mahasiswa STIMIK AKBA Makassar melaporkan kasusnya di Ombudsman Perwakilan Provnsi Sul-Sel

Ferian Erlangga

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Kasus drop out (DO) yang menimpa 11 Mahasiswa STIMIK AKBA Makassar melaporkan kasusnya di Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kompleks Plaza Alauddi Blok BA No. 9, Jl. Sultan Alauddin, Gunung. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan . pada Jumat, 31 Januari 2020.

Sebelumnya, diketahui terdapat 11 mahasiswa yang menerima sanksi D.O diantaranya Misbahuddin (Presiden BEM), Iksan Umar (Ketua MPM), Rais Ayyub (Sekjen BEM), Resko Hardtheofany (Koordinator IPTEKS HIMTI), Naufal Hadsiq S (Koordinator Kesekretariatan BEM), Muh. Faturrahman (Koordinator Kesekretariatan HIMTI), Sykran Abbas (Demisioner Demisioner pengurus HIMTI-BEM), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Dani Flyoena S (Kemendagri BEM), Wahyu Rachmadi (Ketua HIMASISFOR), dan Muh. Hisbullah (Ketua HIMTI. Namun yang saat ini melapor ke Ombudsman diantaranya, yakni Misbahuddin , Sykran Abbas, Naufal Hadsiq S, Muh. Fatur , Muh. Hisbullah.

Di Ombudsman mereka diterimah oleh staf bagian pelapora Henri Gunawan dan menyarankan para korban untuk mengajukan berkas sesuai persyaratan yang beliau minta dan ada 7 berkas yang diajukan oleh pihak korban dan berkas pendukung lainnya.

“kami disambut dengan baik oleh Pak Herwin Gunawan dan menerima laporan kami setelah kami konsultasi dengan beliau terkait dengan kronologi disembari verifikasi berkas-berkas yang kami ajukan sesuai persyaratan yang diminta,” Ujar misbahuddin selaku korban Droup Out .

Misbahuddin Menambahkan Kami pun dari pihak korban mengisi blanko formulir yang diberikan oleh beliau setelah mengisi semua itu kami pun kembalikan dan menunggu beberapa menit beliau pun memberikan kami tanda terima surat laporan dan dokumen lain, Ombudsman RI Perwakilan SulSel dan dintanda tangani oleh pihak Ombudsman Yakni Herwin Gunawan dan Pihak Korban D.O yakni Syukran Abbas.

“Harapan saya dari pihak korban semoga Ombudsman bisa menyelesaikan masalah ini karna kami sudah menempuh beberapa institusi tapi tidak ada yang bisa menjamin untuk kembalikan status kami sebagai mahasiswa dan kami menganggap sanksi tersebut tidak sewajarnya karna sampai hari ini kami belum melihat pelanggaran kami secara objektif sesuai balasan surat keberatan katanya dalam bentuk visual foto dan video dari kampus STIMIK AKBA Makassar,” Tegas Misbahuddin.