Terkini, Jeneponto – Sebuah kabar yang tengah ramai diperbincangkan di salah satu grup WhatsApp lokal menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Puskesmas Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam kabar tersebut, disebutkan bahwa ASN dan PPPK yang bertugas di Puskesmas itu dipungut hingga 20 persen dari dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mereka terima.
Isu ini sontak menuai perhatian dan menjadi bahan perbincangan hangat, mengingat dana Kapitasi JKN merupakan hak langsung yang seharusnya diterima penuh oleh para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu anggota grup whatsapp menanggapi kabar tersebut, ia mengatakan kabar peristiwa dugaan pidana pungli dana JKN yang besarannya disebut sekitar 20 persen itu jika benar adanya dan dibiarkan akan menghambat terwujudnya visi misi Pemerintah Daerah.
"Pungli adalah sebuah kejahatan yang saya kira bila dibiarkan maka akan menjadi penghambat visi-misi," kata salah seorang anggota grup whatsapp tersebut.
Ia menambahkan, peristiwa dugaan pungli di Puskesmas Tarowang itu adalah ancaman bagi tagline Jeneponto Bahagia yang bila pungli itu menjadi tumbuh subur maka kemungkinan tagline andalan "Jeneponto Bahagia" bakal berubah menjadi Jeneponto Bahaya.
Terkait dengan kabar tersebut, pihak Puskesmas Tarowang dengan tegas membantah tudingan tersebut. Dalam klarifikasinya, pihak puskesmas menyatakan bahwa dana Kapitasi JKN bagi ASN dan PPPK tidak pernah dikelola secara internal, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Tidak ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun. Pembayaran Dana Kapitasi JKN itu langsung ditransfer ke rekening ASN dan PPPK masing-masing yang menerima. Kami tidak punya akses atau kewenangan untuk memotong atau pun memungut dana tersebut,” ungkap Lisna, salah seorang ASN di Puskesmas Tarowang saat di konfirmasi Terkini, Jumat, 18 April 2025.
Lebih lanjut, Lisna mengatakan, dana itu masuk di rekening masing-masing ASN dan PPPK yang menerima beberapa hari yang lalu," Dana itu masuk di rekening beberapa hari lalu, jadi pembayaran Kapitasi JKN itu dibayar dengan transaksi non tunai (TNT)," kata Lisna.
Lisna pun mengungkapkan, adanya inisiatif beberapa ASN dan PPPK di Puskesmas Tarowang untuk mengembalikan uang mantan Kapus Puskesmas Tarowang yang dipakai pada saat pelatihan Manajemen aset, Inventarisasi dan Pemeliharaan sarana dan prasarana BLUD/Rumah Sakit dan Puskesmas yang di laksanakan pada pertengahan tahun 2024 di Makassar.
"Pada tahun 2024 ada pelatihan Manajemen aset, Inventarisasi dan Pemeliharaan sarana dan prasarana BLUD/Rumah Sakit dan Puskesmas di Makassar, pada saat itu Kapus merekomendasikan salah seorang ASN di Puskesmas Tarowang untuk ikut karena wajib untuk diikuti, dana yang digunakan untuk mengikuti pelatihan tersebut itu dana pribadi mantan Kapus, makanya kami berinisiatif untuk masing-masing mengumpulkan uang untuk mengembalikan uang mantan Kapus itu karena tidak bisa dianggarkan di anggaran Perubahan tahun lalu, beliau sudah pensiun kasihan, dan itu pun tidak diketahui oleh mantan Kapus jika uangnya mau dikembalikan," jelas Lisna.
Lebih lanjut Lisna mengatakan, tidak semua ASN dan P3K di Puskesmas Tarowang mengumpulkan uang," Dari 17 orang ASN dan 4 orang P3K, 7 orang yang kumpul, tapi kami dengar informasi, kami dianggap pungli, maka dikembalikan semua itu uang yang terkumpul ke 7 orang yang sudah kumpul," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari instansi terkait maupun dari pemerintah daerah.










