Terkini.id, Jakarta - Sebuah foto tangkapan layar yang memperlihatkan sepucuk surat bertuliskan perintah penyelidikan polisi terhadap pendakwah Ustaz Yahya Waloni, beredar di media sosial.
Foto tangkapan layar surat penyelidikan polisi ke Yahya Waloni tersebut diunggah pengguna Twitter PFTee dan dibagikan ulang Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, seperti dilihat pada Minggu 25 April 2021.
Dalam narasi unggahannya, PFTee menyebut surat itu merupakan perintah penyelidikan dari Bareskrim Polri terhadap pihak terlapor yakni Yahya Waloni.
Adapun surat laporan terhadap Yahya tersebut bernomor LP/B/0751/VIII/2019, dan dikeluarkan Bareskrim pada 27 Agustus 2019.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/0751/VIII/2019/Bareskrim Tanggal: 27 Agustus 2019," tulis PFTee di narasi unggahannya.
Sementara surat perintah penyelidikan tertulis bernomor SP.Lidik/1064 Subdit-I/X/2019/Dit Tipidium, yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nama pihak terlapor yakni Ustad Yahya Waloni.
"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1064 Subdit-I/X/2019/Dit Tipidium. Tanggal 1 Oktober 2019. Terlapor: Ustad.YAHYA WALONI," cuit PFTee.
Dilihat dari foto tangkapan layar surat itu, tampak kop surat bertuliskan 'Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum'.
Surat itu ditujukan kepada pihak Pelapor yakni atas nama Darius G.H Sahelangi, warga Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Banten.
Dalam isi surat tersebut, Bareskrim Polri meminta kehadiran pihak Pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Ustaz Yahya Waloni.
Selain itu, Polri dalam isi surat tersebut juga menyampaikan kepada Darius G.H Sahelangi bahwa petugas sedang melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Yahya Waloni.
"Diinformasikan kepada Saudara bahwa Subdit Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tindak pidana Penistaan agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 A KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ustad Yahya Waloni," demikian isi surat dalam foto tangkapan layar tersebut.
Adapun surat tersebut tampak ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit 1 Bareskrim Polri, Daddy Hartadi selaku penyidik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti apakah surat perintah penyelidikan terhadap Yahya Waloni tersebut benar-benar asli atau hanya editan.










