Terkini.id, Ambon - Upaya pemberantasan minuman keras (miras) benar-benar dilakukan oleh Polres Maluku Tengah dan jajarannya.
Puluhan liter miniman keras tradisional jenis sopi kembali disita oleh personel Polsek Banda, di sejumlah kawasan pemukiman warga Banda.
Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat Polsek Banda berhasil menyita sebanyak 65 liter minuman keras (miras).
“Sekitar pukul 13.20 WIT, bertempat di dalam Kota Kecamatan Banda Neira, dilaksanakan kegiatan razia minuman keras jenis sopi oleh anggota Polsek Banda, yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Muslim Noh Renuf yang didampingi Kasie Humas Polsek Banda, Aipda Risto Sarpan, berhasil mengamankan 65 liter miras di sejumlah kawasan kota Banda Naira,”kata Kapolres. Kutip dari humas Polri, (senin, 7 September 2020)
Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi menjelaskan miras tersebut dikemas dalam kantong dan karton berbeda.
la merincikan sebanyak 15 liter berada dalam kemasan kantong plastik dan diisi dalam karton siap dijual.
Sedangkan 50 liter lainnya dikemas dalam 1 jerigen berwarna biru tua berukuran 35 liter, 1 jerigen berwarna biru tua berukuran 35 liter terisi sekitar 6 liter dan sisanya 9 liter dikemas dalam plastik yang siap dijual kepada yang didalamnya warga.
"Jadi tadi Polsek Banda berhasil menyita 65 Liter sopi. Saat ini barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim guna dilakukan penyitaan," jelasnya. Kapolres menambahkan
Seluruh jajaran Polres Malteng akan terus melakukan razia terhadap miras.
Diakui, para pemilik dari miras-miras tersebut diberikan peringatan agat tidak mengulangi perbuatan serupa. Sebab jika kembali ditemukan maka langkah tegas akan diambil oleh Polsek setempat.
“Kalau terulang lagi maka pasti kita akan proses. Pertama dan kedua ini sipatnya himbauan dan peringatan,”terangnya.
Miras-miras tersebut, lanjut Kapolres kini telah diamankan di Mapolsek Banda, untuk selanjutnya akan dimusnahkan.










