Terkini.id, Jakarta - Polisi memberikan penjelasan tentang kasus seorang bapak yang perkosa anaknya selama 4 tahun di Bogor.
Dikutip dari detik.com, seorang pria berinisial W, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.
Pelaku berasal dari Rumpin, Kabupaten Bogor. Diketahui bahwa korban masih berusia 14 tahun. Polisi mengkonfirmasi bahwa benar tindakan itu sudah terjadi selama 4 tahun.
Sabtu, 05 Februari 2022, Polisi menyampaikan penjelasan dan konfirmasi kepada media terkait kasus tersebut.
"Menurut pengakuannya seperti itu (sudah 4 tahun memperkosa anaknya)," ujar Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman.
Polisi juga menceritakan bahwa proses penangkapannya cukup memakan waktu, hal tersebut dikarenakan pihak keluarga enggan membuaf laporan ke polisi.
"Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya, karena gamau buat LP, cuma saya paksa aja," ujar AKP Herman melanjutkan.
AKP Herman mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap beberapa hari lalu. "Sudah (ditangkap) Senin, 30 Januari," ujar AKP Herman melanjutkan.
Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan dua pasal, yaitu pasal persetubuhan dan perlindungan anak.
"Pasal perlindungan anak, pasal persetubuhan dan perlindungan anak juga kena," ujar Kompol Dali Saputra menjelaskan.










