Bawaslu Sulsel Bangun Sinergi dengan Media untuk Pemilu Berkualitas

Bawaslu Sulsel Bangun Sinergi dengan Media untuk Pemilu Berkualitas

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar dialog publik tematik bersama sejumlah jurnalis, di Hotel D'Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Senin 25 September 2023.

Dialog publik ini mengangkat tema "Urgensi Sinergi Peran Media dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024".

Hadir Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Komisoner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah, mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023 Laode Arumahi, serta Pemimpin Redaksi Harian Fajar Amrullah Basri Gani.

Mardiana Rusli menyatakan Bawaslu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pemilu memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu sendiri menyadari peran media cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilu baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya.

"Apa saja yang menjadi tahapan dan tugas Bawaslu adalah peran starategis media. Kita di Bawaslu punya pengelola media sosial yang mempublish keputusan politik dan hal-hal lainya. Tapi tampaknya itu tidak cukup. Butuh perpanjangan tangan media agar informasi sampai ke masyarakat," terang Ana sapaan akrab Mardiana Rusli saat membuka dialog publik.

Mardiana menyadari keputusan politik dan kepemiluan di Bawaslu tidak bisa selaras dengan logika publik. Artinya, terkadang pandangan publik tidak seiring dengan keputusan Bawaslu.

"Di situlah peran media menerjemahkan apa yang menjadi keputusan Bawaslu terkait apa yang diinginkan piblik. Saluran informasi ini lah yang kami di Bawaslu butuhkan," terangnya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023, Laode Arumahi menilai ada benang merah yang mempertemukan tugas Bawaslu dan media. Secara hukum dan regulasi keduanya ada kesamaan.

"Hanya saja, Baswaslu sebagai pengawas hanya dibatasi persoalan kepemiluan.
Adapun media cakupannya lebih luas dalam hal pengawasan atau sosial kontrol berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 2019," sebutnya.