Terkini.id, Makassar – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar, Risal Suaib, mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
Menurut Risal, 10 TPS yang akan menjalani PSU tersebar di 5 kecamatan di Kota Makassar. "Makassar fiks PSU untuk 10 TPS di tanggal 24 Februari," ujarnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Risal menjelaskan bahwa TPS yang akan melakukan PSU termasuk 3 TPS di Kecamatan Rappocini, 2 TPS di Kecamatan Biringkanyya, 1 TPS di Kecamatan Makassar, 2 TPS di Kecamatan Tamalate, dan 2 TPS di Kecamatan Ujung Pandang.
Untuk Kecamatan Rappocini, PSU akan dilakukan di TPS 002 (PPWP) dan TPS 036 (PPWP) di Kelurahan Minasa Upa, serta TPS 020 (PPPWP+DPD) di Kelurahan Buakana. Sementara itu, di Kecamatan Biringkanyya, PSU akan berlangsung di TPS 021 (PPWP) di Kelurahan Katimbang.
"Ada juga satu di Kelurahan Berua (1 TPS), Makassar Maricayya (1 TPS)," tambahnya. Di Kecamatan Ujung Pandang, PSU akan dilaksanakan di TPS 004 (PPWP) di Kelurahan Baru dan TPS 002 (PPWP) di Kelurahan Bulogading.
Sementara di Kecamatan Tamalate, PSU akan digelar di TPS 028 (PPWP) di Kelurahan Barombong, dan TPS 031 (PPWP) di Kelurahan Pa’baeng-baeng.
Keputusan untuk melakukan PSU ini diambil setelah sejumlah temuan kecurangan dan kelalaian pada pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya di TPS tersebut. PSU diharapkan dapat memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan di Kota Makassar.










