Terkini.id, Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan R Adnan mengatakan, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sudah mengeluarkan surat edaran terkait sanksi bagi wajib pajak yang melanggar aturan.
Bapenda Kota Makassar akan segera menindaklanjuti surat edaran ini. Berkoordinasi dengan instansi terkait. Melakukan pengawasan dan penindakan.
Adapun mekanismenya, petugas memberi teguran sampai tiga kali. Kalau masih belum mendapat respons, Bapenda akan melakukan penempelan stiker. Setelah itu, sanksi penutupan usaha.
“Surat edaran soal Wali Kota Makassar sudah jalan, dan akan memberi teguran kalau penggunaan sistem online kita tidak diperhatikan, tidak diindahkan,” kata Irwan saat ditemui di Kantor Bapenda, Jalan Urip Sumoharjo, Senin 24 Juni 2019.
Dia mengatakan akan melakukan penutupan usaha secara kolektif dan terpadu. Semua unsur yang ada di Pemerintah Kota Makassar akan turut terlibat dalam kebijakan tersebut.
“Saya tidak mau pimpin sendiri,” katanya.
Irwan mengatakan pembayaran pajak melalui sistem online akan memberi kemudahan terhadap wajib pungut pajak. Pasalnya sudah melaui proses penghitungan secara matang.
Data tersebut masuk, kemudian akan dicocokkan datanya dengan data Bapenda.
Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb saat melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda dalam rangka melakukan pemantauan terhadap kinerja Bapenda mengatakan, Bapenda harus mengoptimalkan pendapatan.
“Sehingga tidak kehilangan momentum pembangunan,”.