Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Dua Anggota TNI Ditahan POM AU

Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Dua Anggota TNI Ditahan POM AU

Muhsin Hidayat

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Dua anggota TNI yang membantu selebgram Rachel Vennya melarikan diri dari karantina ditahan. Mereka diduga kuat terlibat dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Prajurit berinisial RF dan IG akan ditahan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau)

Saat ini RF sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Lalu GF masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Dan juga dalam waktu dekat segera ditahan.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah membeberkan penahanan dua orang personel TNI ini untuk keperluan penyidikan menyusul penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka beberapa waktu silam.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit RF dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya Selasa 21 Desember 2021.

Dilansir dari cnnindonesia.com Rachel Vennya saat ini telah divonis bersalah oleh PN Tangerang dengan hukum penjara dalam kasus kabur karantina kesehatan. Namun tidak sampai dikurung selama masa percobaan.

Vonis tersebut diterima pada 10 Desember lalu bersama dua orang lainnya yang juga menjadi terdakwa, kekasih dan manajernya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim di persidangan.

Indan pun menegaskan bentuk keseriusan TNI AU untuk menangani setiap permasalahan hukum prajurit di wewenangnya.

Selanjutnya sanksi kepada kedua oknum prajurit TNI AU tersebut akan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.