Protes Alasan Hakim Ringankan Vonis Rachel Vennya, Nicho Silalahi: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

Protes Alasan Hakim Ringankan Vonis Rachel Vennya, Nicho Silalahi: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Aktivis Pro Demokrasi, Nicho Silalahi memprotes keras vonis selebgram dan pengusaha, Rachel Vennya yang diringankan hakim karena dinilai bersikap sopan selama proses hukum.

Ia membandingkan apakah Rizieq Shihab, yang juga diproses karena melanggar protokol kesehatan, tidak bersikap sopan sehingga dijatuhi hukuman penjara.

“Apa IBHRS (red: Imam Besar Habib Rizieq Shihab) ga sopan makanya dihukum penjara?” kata Nicho Silalahi pada Jumat, 10 Desember 2021.

Nicho Silalahi menyindir keras agar pihak penegak hukum tak mempertontonkan ketidakadilan secara telanjang.

“Jika umat muak, bisa selesai kita bernegara. tolong dong berlaku adillah kalian,” katanya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang

Meski dinyatakan bersalah, Rachel Vennya tidak dipenjara. Ia baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis Hakim memiliki beberapa alasan meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Alasan meringankan lainnya, yakni Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat, meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Adapun alasan memberatkan, yaitu Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik.

“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.

Sebagai catatan, apabila selama masa percobaan, Rachel Vennya melakukan tindak pidana, ia akan dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.