Bandingkan Vonis Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, PKS: Beda Perlakuan

Bandingkan Vonis Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, PKS: Beda Perlakuan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Ia pun membandingkan hukuman tersebut dengan terdakwa kasus suap Jaksa Pinangki.

Menurut Ketua DPP PKS ini lewat cuitannya di Twitter, Kamis 24 Juni 2021, vonis terhadap Rizieq Shihab itu sama dengan masa hukuman Jaksa Pinangki.

Ia pun mengaku aneh lantaran Rizieq yang hanya berkasus soal tes usap Covid-19 disamakan dengan kasus suap Jaksa Pinangki.

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera menilai Rizieq Shihab diperlakukan berbeda dengan Jaksa Pinangki di mata hukum.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," cuit Mardani Ali Sera.

Lewat cuitannya itu, kader PKS ini juga menyampaikan ucapan doa agar Rizieq Shihab senantiasa diberi kekuatan dan keadilan oleh Allah SWT.

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," ujar Mardani Ali.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Majelis Hakim mengurangi mengurangi vonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Sementara Rizieq Shihab sendiri, baru-baru ini divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus tes usap RS Ummi, Bogor.

"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," demikian putusan Majelis Hakim.