Bakal Calon Pasangan Jahidin-Safri Serahkan Syarat Dukungan Jalur Perseorangan ke KPU

Bakal Calon Pasangan Jahidin-Safri Serahkan Syarat Dukungan Jalur Perseorangan ke KPU

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto - Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Brigjend TNI Purn DR Jahidin - Safri mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 Wita.

Pasangan calon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Brigjend TNI Purn DR Jahidin - Safri mendatangi kantor KPU Jeneponto untuk menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Jeneponto.

Syarat dukungan calon bakal pasangan calon perseorangan diantarkan langsung oleh Safri bersama LO dan rombongan.

Penyerahan syarat dukungan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Asming. S, didampingi anggota. Turut hadir, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto.

Ketua KPU Jeneponto, Asming, S. Kepada Terkini mengatakan, hingga saat ini baru satu bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.

"Sampai pukul 24.00 Wita, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan baru satu yang menyerahkan syarat dukungan," kata Asming.

Lebih lanjut, Asming mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk fisik, terverifikasi sesuai dengan model B1 KWK sebanyak 19.298.

"Berdasarkan hal tersebut, jumlah syarat dukungan yang diserahkan, tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai keputusan KPU Kabupaten Jeneponto yakni sebesar 25.128 dengan sebaran 6 Kecamatan," Tutup Asming.