Terkini.id, Batam - Aparatur Sipil Negara di Batam tidak menerima bantuan sosial atau biasa disebut bansos dari pemerintah
Hal ini diketahui, setelah Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan menemukan tidak ada ASN di Batam yang terdapat di data DTKS.
"Begitu ada berita dari pusat, Pak Wali intruksikan ke kami untuk cek datanya. Tak ada satupun PNS Batam masuk dalam DTKS," ungkap Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin pada hari Rabu 1 Desember 2021 dikutip dari suara.com.
Ia juga memberitahu bahwa sejauh ini belum ada ditemukan aturan bahwa ASN dilarang menerima bantuan sosial.
Disamping itu, ASN di lingkungan Pemko Batam juga tidak masuk dalam DTKS.
Tetapi berdasarkan laman website menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Tjahjo Kumolo menyampaikan alasan ASN dilarang menerima bansos.
Karena pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Lalu, ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Misalnya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ungkap Tjahjo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Referensi: Suara.com










