Terkini.id, Jakarta - Menanggapi deklarasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi 3 periode, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang angkat bicara.
Menurutnya, kepala desa (kades) tidak boleh atau dilarang berpolitik dalam bantuk atau sifat apapun sesuai amanat konstitusi.
"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat," ungkap Junimart kepada awak media, dikutip dari TribunNews.com, Kamis 31 Maret 2022.
Lebih lanjut Junimart menjelaakan bahwa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.
Dirinya menilai dukungan yang disampaikan Apdesi bertentangan dengan konstitusi.
"Menurut saya dukungan APDESI untuk Presiden 3 periode bertentangan dengan Konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderai nilai konstitusi," katanya.
Lebih jauh Junimart menyadari bahwa aspirasi, hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri.
Menurut Junimart, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung, menjalankan program pemerintah.
"Ini diatur dalam UU. Semangat para Kades atau Apdesi menyuarakan Presiden 3 periode perlu dicermarti dan berpotensi ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," imbuh Junimart.
Politisi Partai PDIP ini mengingatkan para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi tidak terbawa dengan wacana Presiden menjabat tiga periode.
"Intinya para kades yang bergabung dalam Apdesi tsb perlu rekorektif dengan statement Presiden 3 Periode. Baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945," tandasnya.










