Anies Baswedan Pinjam Uang Rp180 M untuk Formula E, PDIP: Itu Pelanggaran

Anies Baswedan Pinjam Uang Rp180 M untuk Formula E, PDIP: Itu Pelanggaran

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran terkait peminjaman uang senilai Rp180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran commitment fee atau biaya komitmen Formula E.

"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert, Rabu 10 November 2021.

Kemudian Gilbert Simanjuntak juga menjelaskan bahwa peminjaman uang seharusnya didasarkan pada program yang sudah berjalan bukan yang belum berjalan seperti formula E.

Diinformasikan berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

"Apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," kata politikus PDIP tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus angkat bicara mengenai pembayaran commitment fee atau biaya komitmen penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

Kata dia, pembayaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau aturan yang melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Firdaus, Selasa 9 November 2021, dilansir dari Liputan6.

Lebih lanjut dikatakan, untuk skema penganggaran penyelenggaraan sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD DKI. Persetujuan tersebut telah menjadi Raperda dan telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).