Terkini.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan hasil perolehan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, Rabu, 20 Maret 2024, malam.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/KotaKota secara nasional.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang didampingi 6 orag anggota KPU RI. Dalam keputusan itu, jumlah suara sah untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 164.227.475 suara.
Terkait data rincian perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara sebanyak 40.971.906 suara.
"Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat suara sebanyak 27.040.878 suara," Kata Hasyim Asy'ari saat membacakan keputusan KPU RI, Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 22.19 WIB.
Namun terkait dengan hasil rekapitulasi secara nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI itu tidak diterima oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Anies Baswedan, proses itu tidak kalah penting dari hasilnya, proses pemilihan itu penting untuk dipastikandipastikan agar semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan akan dihormati.
"Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau legitimasi keputusan bisa menyebabkan keraguankeraguan," Kata Anies dalam tanggapannya dalam video yang beredar di media sosial.
Sementara Muhaimin Iskandar dalam video itu menyebut sejak awal ia menemukan begitu banyak ketidak normalan.
"Sepanjang perjalanan Pilpres ini, sejak awal semua telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidak normalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini," Ungkap Muhaimin Iskandar.
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor 1 itu pun meminta kepada Tim Hukum Timnas Amin untuk maju di Mahkamah Konstitusi.










