Anggota KPU Dipecat karena VCS, DKPP: Sebelumnya Juga Disanksi Terkait Kasus Plagiat

Anggota KPU Dipecat karena VCS, DKPP: Sebelumnya Juga Disanksi Terkait Kasus Plagiat

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat karena lakukan video call sex (VCS). Keputusan ini diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui sebelumnya, bahwa Meixxy juga pernah disanksi terkait kasus plagiat di awal tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Meixxy diputuskan bersalah karena melakukan plagiat dalam persidangan yang digelar DKPP pada 25 Januari 2021 lalu. Meixxy dijatuhi sanksi peringatan keras dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Kaur.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini," ucap ketua majelis Muhammad saat membacakan putusan 158-PKE-DKPP/XI/2020, seperti dilansir di situs DKPP, 10 Februari 2021 lalu.

Diketahui bahwa saat itu Meixxy diadukan karena menyerahkan makalah dan karya tulis ilmiah yang bukan hasil karya sendiri. Makalah dan karya tulis itu merupakan syarat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

"Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah ataupun bukti lain yang menunjukkan Pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima," kata anggota majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Sekarang, masalah lain menimpa Meixxy. Ia dianggap melanggar kode etik dengan tuduhan melakukan VCS.

Pelanggara tersebut termuat dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu 3 November 2021 dilansir dari Detikcom.

Namun putusan itu tak diterima oleh semua anggota majelis. Ada satu anggota majelis DKPP yang menilai berbeda. Seorang majelis DKPP itu menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.

Dijelaksan oleh Meixxy, bahwa ia menerima panggilan video dari nomor yang tidak tersimpan di ponselnya. Setelah permintaan panggilan video diterima, ternyata tampil video porno.

"Terus saya angkat terlihat video porno dan saya matikan langsung. Setelah panggilan WhatsApp itu, tidak selang berapa lama masuk di WhatsApp saya meminta uang," kata Teradu seperti dilihat di situs DKPP.