Terkini.id, Jakarta – Kasus Tabrakan yang melibatkan anggota Patwal Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di ruas Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk berinisial CS sebagai tersangka.
Sebelumnya pelaku sempat dinyatakan melarikan diri dua jam sebelum kemudian menyerahkan diri.
Sebab dalam peristiwa itu Iptu DS mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Diketahui pula bahwa Iptu DS tewas tertabrak truk saat melakukan tugas pengawalan di KM13.400 ruas Tol Cikampek, Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.
Peristiwa itu terjadi saat korban meminta sebuah truk yang melintas di jalur 3 untuk menepi. Truk itu seharusnya mengambil jalur di sisi kirinya, namun kendaraan itu justru mengambil jalur 4 atau yang berada di sisi kanan.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik pada Jumat, 29 Oktober 2021 Pagi.
"Pelaku statusnya sudah naik sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," jelasnya. Dikutip dari CNN.
Sambodo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Sambodo, tersangka juga tidak terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Penyebab kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya anggota patwal Iptu Dwi Setiawan itu pun, kata dia, murni karena kelalaian dari pengemudi.
Sambodo menjelaskan, kepolisian juga akan memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan yang telah gugur dalam melaksanakan tugas.
"Maka pangkatnya akan dinaikkan satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP anumerta," kata dia.










