Anggota DPR RI Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berasal dari Fraksi PAN

Anggota DPR RI Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berasal dari Fraksi PAN

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Disebutkan oleh Direktur Eksekutif ETOS Indonesia, Iskandarsyah bahwa pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur ialah anggota DPR RI yang berasal dari Fraksi PAN.

Dilansir dari Pojoksatu.id, Iskandar mengungkapkan bahwa pelaku anggota DPR RI berinisial MM telah melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun sejak tahun 2016 hingga 2019.

“Untuk nama masih kami rahasiakan, karena masih dalam proses oleh Mabes Polri. Kalau inisial (namanya) MM kalau fraksinya dari PAN,” kata Iskandar.

Dari hasil penelusuran yang di dapat, Iskandar mengatakan bahwa korban beserta keluarganya mendapat ancaman. Sehingga korban terpaksa melayani permintaan nafsu bejat si pelaku.

“Mau tidak mau korban terpaksa melayani pelaku anggota DPR tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya seorang anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh kuasa hukum dari pihak korban pada hari Rabu 27 Oktober 2021.

“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata Gangan, kuasa hukum korban saat dihubungi wartawan.

Pihak kuasa hukum korban pada saat itu enggan menyebutkan inisial anggota DPR RI atau menyebutkan nama fraksinya karena baru sebatas LP.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim.

Adapun keterangannya akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.

“Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” pungkas Gangan.