Terkini, Makassar - Bakal calon Walikota Makassar, Andi Seto Asapa mengembalikan formulir pendaftaran Calon Wali Kota Makassar, di Kantor DPC PDIP Makassar, Jalan Serigala, Senin 20 Mei 2024.
Saat mengembalikan formulir, Seto diwakili oleh Kasrudi yang juga Anggota DPRD Makassar dari Partai Gerindra. Tim Seto diterima langsung oleh jajaran Pengurus DPC PDIP Kota Makassar diantaranya, Andi Suhada Sappaile, Mesakh Raymond dan jajaran Tim Penjaringan Pilkada DPC PDI Perjuangan Kota Mapkassar.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menyampaikan bahwa hari ini adalah hari terakhir Pengembalian formulir sebagai calon usungan PDI Perjuangan.
"Seto merupakan salah satu kandidat yang mengembalikan formulir di kantor kami dan setelah tahapan ini saya harap Pak Seto melanjutkan ke tahap fit and proper test," kata Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini.
Sementara itu, Kasrudi mengatakan bahwa Seto punya visi - misi yang jelas, yaitu "Makassar Juara" dengan masyarakat yang berdaya saing, inklusif, serta kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan.
"Selain itu Pak Seto punya Misi, selain meningkatkan kualitas hidup dan sejahtera, dia juga ingin mengembangkan infrastruktur yang modern dan terkoneksi," ungkapnya.
Dia mengharapkan, kolaborasi antara PDI Perjuangan - Gerindra dengan semangat "Merdeka" untuk Indonesia Raya, saya yakin dan percaya kita akan memenangkan kontestasi Pilkada Makassar.
"Dengan PDI Perjuangan - Gerindra punya semangat Nasionalisme yang sama, basis yang jelas saya semakin yakin memenangkan kontestasi ini," ujarnya.
Ketua Tim Penjaringan PDIP Makassar, Raisuljaiz menyampaikan, sampai saat penutupan pendaftaran Pilkada, yang sempat mengembalikan formulir di DPC PDI Perjuangan sebanyak 6 orang bakal calon Pilkada, mereka diantaranya, Nasrun, Abd Rahman Bando, Indira Yusuf Ismail, Risfayanti Muin,Amri Arsyid dan terakhir A. Seto Gadhista Asapa.
Selanjutnya kami akan melakukan pleno penetapan hasil penjaringan, selanjutnya dari hasil tersebut kami akan mengirimkan berkas yang bersangkutan ke DPD Partai untuk proses selanjutnya.









