Terkini.id, Makassar - Sidang kasus korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali digelar di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 2 September 2021.
Lima saksi yang awalnya diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya dua yang hadir, yaitu Hikmawati yang tidak lain adalah Istri Edy Rahmat dan dan Husain sopir pribadi Nurdin Abdullah.
Sidang yang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito. Dalam sidang NA dan Edy juga hadir secara virtual dari Jakarta via zoom, dipampingi Penasihat Hukumnya masing-masing.
Dalam persidangan itu, Hikmawati dan Husain dimintai keterangannya terkait adanya pemberian uang se-koper yang diberikan oleh terpidana Agung Sucipto ke Edy Rahmat.
Hikmawati dalam pengakuannya menyebut bahwa koper berisi uang tunai itu ia lihat di salah satu kamar di dalam rumahnya (rumah dinas Edy Rahmat). Namun Hikma tidak tahu menahu terkait uang siapa dan dari mana.
“Benar koper itu saya tahu berisi uang tunai, tapi saya tidak tahu itu uang dari siapa,” kata Hikmah pada JPU KPK saat ditanya.
Hikmah pun mengungkapkan, pada koper tersebut terdapat sejumlah uang dengan nominal tertentu. Namun, ia lagi-lagi mengaku jika dirinya tidak tahu terkait jumlah uang dalam koper tersebut.
Tidak tahu asal-usul uang tersebut, Hikmawati nekat mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu. Ia amankan di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.
"Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (Teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta," urainya.
Sebelumnya, Edy diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima hadiah atau janji untuk M. Nurdin Abdullah.
Melalui dirinya, Edy menerima uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar, atau dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Diduga uang tersebut diberikan agar NA selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan persetujuan bantuan keuangan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Agar dapat dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Sehingga atas perbuatanya, keduanya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.










