Terkini.id, Jakarta - Bripka Ricky Rizal adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang akhirnya ingin berkata jujur soal kronologis insiden berdarah yang terjadi di Jl Duren Tiga, Jakarta ini.
Pada awal kasus ini terungkap dan diketahui oleh masyarakat Indonesia, Bripka Ricky Rizal tetap dalam pendiriannya dengan mengikuti skenario palsu yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lambat laun Bripka Ricky Rizal akhirnya mengatakan fakta yang sebenarnya tentang penyebab kematian Brigadir J.
Menurut keterangan pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, peran keluarga dan istri yang menyebabkan kliennya ingin berkata jujur tentang kasus ini.
"Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya,” ujar Erman Umar, dikutip terkini.id dari kompas.com, Jumat 9 September 2022.
Erman Umar menyebutkan rasa takut yang dimiliki Bripka Ricky Rizal terhadap sang jenderal bintang dua tersebut yang membuat kliennya patuh dengan perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, pada saat Bripka Ricky Rizal dibesuk oleh istri dan keluarganya, barulah dirinya mau berkata yang sebenarnya.
“Nah itu, jadi yang pertama itu (skenario baku tembak). Dia berbalik arah itu setelah, mungkin dia didatangi keluarga, adik kandung sama isteri agar mereka minta bicara benar. Pada saat itu, dia sudah mulai bicara benar,” kata Erman Umar.
Oleh karena itu, Erman Umar menegaskan saat ini posisi kliennya sudah tidak mengikuti skenario buatan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui skenario Irjen Ferdy Sambo berbunyi bahwa telah terjadi aksi baku tembak antara Brigadri J dan Bharada Eliezer alias Bharada E pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya.
Erman Umar juga menasehati Bripka Ricky Rizal untuk berbicara yang benar pada saat menjalani tes memakai lie detector alias tes kebohongan.
“Saya sampaikan, 'ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Tapi kalau masih ada, kamu jujur'. Dia bilang, 'tidak, saya akan bicara benar',” tutur Erman Umar.
Sebagai informasi, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Lima tersangka yang dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pihak kepolisian menyatakan peran Bripka Ricky Rizal dalam kasus tersebut yakni ikut menyaksikan dan menolong untuk membunuh Brigadir J.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah otak dibalik pembunuhan Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal beserta tersangka lainnya akan dijerat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).










