Akibat Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak di Makassar Alami Penurunan

Akibat Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak di Makassar Alami Penurunan

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pandemi virus Corona (COVID-19) telah berdampak ke sejumlah sektor, tidak hanya berdampak pada kesehatan melainkan juga pada sektor perpajakan. Salah satunya pendapatan pajak di kota Makassar juga ikut terdampak.

Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan pendapatan pajak di Kota Makassar perlahan mulai menunjukkan progres seiring dengan bergeliatnya aktivitas ekonomi.

"Realisasi kita untuk pajak itu sudah semakin membaik, kalau tahun lalu mungkin sudah ada di angka 370 miliar," kata Irwan, Selasa, 23 Juni 2020.

Kendati begitu, ia mengatakan, akibat pandemi corona atau Covid-19, pendapatan pajak mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

"Memang terjadi penurunan di hari yang sama tahu lalu, sekarang kita minus Rp30 miliar. Mudah-mudahan dalam kurun waktu dua bulan bisa ada perbaikan," kata dia.

Irwan menambahkan, selama pandemi Covid-19 berlangsung, keringanan tetap diberikan kepada wajib pajak.

"Kita lakukan penundaan-penundaan pembayaran, menghilangkan denda dan sebagainya. Itu salah satu yang perlu kita berikan ke mereka," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Irwan, wajib pajak ataupun wajib pungut pajak tetap harus mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Berapa pun nilai yang ada yah diajukan aja, kalau nilainya nol yah nol, kalau satu yah satu, karena ini kan pajak yang dipungut oleh wajib pungut pajak ke masyarakat," tutupnya.

Diketahui, sebelumnya PAD 2020 Kota Makassar ditargetkan sebesar Rp.1,7 triliun, namun karena kondisi pandemi Covid-19 target pun berubah menjadi Rp.800 miliar.