Terkini.id, Jakarta – Neva Sari Susanti Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat mendadak menjadi sorotan hingga menuai pujian dari publik lantaran aksinya yang dilakukan dikantor pengadilan.
Nama Jaksa Neva tersebut ramai dibicarakan usai kasus pencurian ponsel di sebuah kantor desa. Alih-alih menghukum sang pencuri, justru membebaskan pelaku.
Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Neva Sari Susanti membuahkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Korban dan tersangka pencurian disebutkan telah berdamai.
Berikut ini fakta dan kronologi jaksa Neva Sari Susanti yang menghadapi kasus pencurian ponsel. Dilansir dari Haibundatrending. Senin, 15 November 2021.
-
Kronologi kasus pencurian
Kasus pencurian terjadi ketika Comara Saeful atau pelaku mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, pada dua bulan lalu.
Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa pada saat itu Comara Saeful tengah datang ke Kantor Desa Sakawayana untuk meminta beras. Comara berasal dari keluarga yang kurang mampu, Bunda.
"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti.
Comara kemudian diberikan beras oleh perangkat desa. Namun setelah mendapat beras, Comara tidak langsung pulang dari sana. Ia justru mencuri sebuah ponsel yang tergeletak di Kantor Desa Sakawayana yang merupakan milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Sakawayana.
Merasa kehilangan ponsel, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi keesokan harinya.
Hingga pada akhirnya, Comara Saeful dipastikan sebagai tersangka pencurian ponsel. Pria paruh baya itu pun langsung diamankan.
Kasusnya pun diproses oleh pihak kepolisian. Namun, Neva Sari Susanti selaku Kejari Garut melakukan hal yang tak diduga.
-
Comara Dibebaskan
Setelah menerima berkas perkara kasus pencurian ponsel Comara, Neva Sari Susanti tidak langsung menghukum sang pencuri. Ia menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
Comara mengaku tidak memiliki biaya untuk membeli smartphone untuk anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD agar bisa melaksanakan kegiatan belajar daring. Ia pun terpaksa mencuri ketika melihat sebuah ponsel di kantor desa.
"Yang bersangkutan ini kurang mampu. Dia mencuri HP karena anaknya butuh untuk belajar online," ungkap Neva.
Comara akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas II B Garut pada Rabu (10/11/21). Ia dijemput dengan mobil tahanan kejaksaan dan pulang diantar oleh kerabat dan perangkat desa.
-
Alasan dibebaskan
Neva Sari Susanti mengatakan bahwa ia memiliki sejumlah alasan untuk membebaskan Comara.
"Pertama karena telah ada perjanjian antara pihak pelaku dengan korban. Dimana pihak korban memaafkan," ujar Neva.
Selain adanya perjanjian antara pihak korban dan pelaku, Neva Sari Susanti juga mempertimbangkan hal kemanusiaan dalam menghadapi kasus perkara.
-
Neva Sari Susanti
Dalam masa kepemimpinannya, Neva Sari Susanti telah menerapkan restorative justice untuk menghadapi perkara. Salah satu alasannya, yakni atas asas kemanusiaan.
"Salah satunya itu (pertimbangan kemanusiaan)," kata Neva.
Dalam restorative justice, semua pihak yang berkepentingan dalam sebuah perkara, termasuk korban dan terdakwa dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
Meski begitu, Neva Sari Susanti selalu memastikan semua prosedur dalam penerapan restorative justice sudah dilakukan dengan baik dan benar.
"Kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ujarnya.
-
Comara Saeful diberi bantuan ponsel
Usai dibebaskan oleh pihak kejaksaan, Comara Saeful juga diberi hadiah berupa telepon genggam agar anak-anaknya bisa bersekolah daring. Neva Sari Susanti mengaku terenyuh menengar kisah Comara.
"Semoga berguna untuk anak-anak Pak Comara yang sedang belajar daring. Digunakan dengan baik ya," kata Neva kepada Comara.










