Terkini.id, Jakarta – Hari ini, Sabtu 16 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan press statement terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang besarannya melebihi tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah sebagai upaya dari Pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah sebagai strategi pertumbuhan ekonomi ditengah melonjaknya harga energi, pangan, dan komoditas strategi akibat perang Rusia dan Ukraina.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian atau Lembaga, Dewan Pengawas KPK, DPRD, Hakim ad hoc, dan juga penerima pensiunan.
Pemberian THR ini ditujukan untuk mengapresiasi kinerja para aparatur negara, karyawan, dan juga pensiunan terhadap kontribusi pada penanganan pandemi COVID-19 dan diberikan H-10 menjelang Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli sebagai bantuan pendidikan untuk para penerima.
Dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021 dimana besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saja, tahun 2022 ini jumlahnya akan diberikan lebih besar. Hal ini berkaitan dengan adanya tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% bagi yang mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Dilansir dari kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran penyaluran THR secara total menggunakan APBN sebesar 34,3 triliun rupiah.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” ujar Tjahjo Kumolo.
Sementara netizen ramai berkomentar mengenai nasib dari para tenaga honorer dan buruh yang tidak menerima bantuan dari Pemerintah.










