Wamenkumham Sarankan Hukuman Mati, ICW: Hukuman Seumur Hidup dan Pemiskinan Paling Tepat untuk Para Koruptor

Wamenkumham Sarankan Hukuman Mati, ICW: Hukuman Seumur Hidup dan Pemiskinan Paling Tepat untuk Para Koruptor

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy Hiariej, melontarkan sebuah pernyataan di mana ia merasa bahwa hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dijatuhi hukuman mati.

Mendengar pernyataan itu, ICW pun akhirnya buka suara sebagai bentuk tanggapannya atas pernyataan sang Wamenkumham.

Seperti yang diketahui, ICW merupakan singkatan dari Indonesia Corruption Watch. Sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.

Terkait tanggapan Eddy Hiariej, pihak ICW akhirnya menyatakan bahwa sebenarnya hukuman yang paling cocok dan tepat bagi para koruptor, khususnya bagi para menteri yang melakukan tindakan korupsi, yakni kombinasi hukuman.

Adapun kombinasi hukuman yang dimaksud, yaitu gabungan antara penjara maksimal seumur hidup dan sekaligus pemiskinan harta koruptor.

"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya pada hari Kamis, 18 Februari 2021 yang dikutip dari sindonews.

Untuk hukuman mati sendiri, kata Kurnia, ICW menitikberatkan pada praktik yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menurutnya, sampai saat ini nyatanya belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Namun, ia mengaku bahwa ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej, yang menginginkan agar dua tersangka (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara) dapat dituntut hukuman mati.

Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangatlah keji. Terlebih karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat tengah merosot tajam lantaran pandemi Covid-19.

"Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," papar Kurnia.

Selain itu, untuk saat ini ICW beranggapan bahwa lebih baik fokuskan perhatian pada penanganan perkaranya saja dulu.

"Misalnya, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan Pasal terkait Kerugian Negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi. Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa dua mantan menteri, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dihukum mati.

Menurutnya, kedua mantan menteri itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, pada hari Selasa, 16 Februari 2021 lalu.