Terkini.id, Jakarta - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memilih menunda melaksanakan salat Tarawih pertama demi meneruskan jalannya persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Hal itu dilakukan Habib Rizieq lantaran menurutnya salat Tarawih adalah sunnah, sementara sidang sifatnya wajib.
Dalam persidangan tersebut, awalnya majelis hakim memutuskan untuk skors jalannya sidang Rizieq tersebut.
Lantaran sudah memasuki waktu salat Magrib, hakim yakni tadinya ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan masuknya bulan Suci Ramadan meminta sidang diskors hingga waktu salat Tarawih dilaksanakan.
Akan tetapi, Habib Rizieq sebagai terdakwa memberikan tanggapannya kepada majelis hakim.
Menurutnya, salat lima waktu hukumnya wajib sementara pelaksanaan ibadah salat Tarawih hukumnya sunnah. Sehingga pelaksanaannya bisa ditunda.
Habib Rizieq pun meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," ujar Habib Rizieq Shihab, Senin 12 April 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
Ia pun mengaku merindukan salat Tarawih. Namun, menurut Rizieq, sebaiknya hal yang wajib didahulukan terlebih dulu.
"Salat tarawih kita cinta salat tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," tutur Rizieq.
Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menerima jawaban dari Habib Rizieq. Sidang pun diputuskan diskors sementara waktu hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai salat magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya," ujarnya.










