Tuding Penendang Sesajen Jadi Bibit ISIS, Abu Janda: Jangan Ada Materai Damai Pak

Tuding Penendang Sesajen Jadi Bibit ISIS, Abu Janda: Jangan Ada Materai Damai Pak

Muhsin Hidayat

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat dunia maya Permadi Arya alias Abu Janda mengomentari penahanan Hadfana Firdaus (HF), pemuda yang viral karena aksinya menendang sesajen di kaki Gunung Semeru beberapa waktu yang lalu.

Pada kesempatan itu melalui media instagram, Abu Janda mengapresiasi kinerja Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Dan juga pihak kepolisian Polda Jatim yang telah berusaha mencari dan menangkap terduga pelaku penyebar kebencian antar umat beragama itu.

“Setelah buron, penendang sesajen inisial HF akhirnya ditangkap saat sembunyi (kayak tikus) di Bantul Yogya. apresiasi sebesar2nya untuk bupati Lumajang bapak @thoriqul.haq yang gercep respon, juga untuk @humaspoldajatim yang udah kerahin petugas ke NTB & Jateng.” tulis Abu Janda pada akun @permadiaktivis2 Jumat 14 Januari 2022.

Tak lupa pula Permadi mewanti-wanti pihak kepolisian agar pelaku diproses secara hukum tanpa ada materai damai. Sebab menurutnya muslim radikal itu sangat berbahaya dan berpotensi menjadi teroris ISIS di masa depan.

“Bibit ISIS itu lahir dari muslim radikal seperti si HF ini, yang anti ekstrim terhadap tradisi agama lain. Tolong jangan ada materai damai ya pak, , , ttd. rakyat instagram” lanjut Permadi.

Tuding Penendang Sesajen Jadi Bibit ISIS, Abu Janda: Jangan Ada Materai Damai Pak
Tangkapan layar postingan Permadi Arya pada akun instagram (sumber: akun @permadiaktivis2)

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Hadfana Firdaus (HF) sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ucap Gatot Jumat 14 Januari 2022.

Saat ini HF akan dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 KUHP," ucapnya dilansir dari CNN Indonesia.