Terkini.id, Jakarta - Sehari jelang perayaan Natal, 24 Desember hingga sehari setelah Tahun Baru 2022, warga negara Indonesia (WNI) dibatasi untuk bepergian jauh dengan transportasi umum.
Di mana bentuk pembatasan ini berupa syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis yang boleh bepergian jauh, dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Peraturan ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang diterbitkan Kemendagri per 9 Desember 2021 kemarin.
Mendagri M. Tito Karnavian dalam instruksinya menegaskan, bagi warga yang sama sekali belum vaksin dengan berbagai alasan, dilarang untuk bepergian jauh dengan transportasi umum.
"Instruksi ini mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya. Dilansir dari Jpnn. Minggu, 12 Desember 2021.
Dalam Inmendagri ini, pemerintah pusat kembali menegaskan agar semua pemerintah daerah menutup akses alun-alun kota. Penutupan ini untuk mencegah pesta malam tahun baru yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Sementara untuk objek wisata yang berpotensi dijadikan sarana pesta malam tahun baru akan diidentifikasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Termasuk juga memberlakukan pembatasan akses kendaraan di objek wisata prioritas melalui ganjil-genap nomor pelat kendaraan.
"Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tandas Mendagri Tito Karnavian, dalam instruksinya.










