Terkini.id, Jakarta – Polisi mengirimkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait pelaporan ‘jin buang anak’. Hal itu dilakukan lantaran Edy Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri.
"Tadi pagi yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya tiba di Bareskrim pukul 11.00 WIB dan menyampaikan surat yang mana isinya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Januari 2022.
"Untuk itu, tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua," tambahnya dalam penjelasan yang diberikan.
Dijelaskan bahwa isi surat panggilan kedua aadalah Edy Mulyadi diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin 31 Januari 2022 nanti.
"Disertai surat perintah membawa, untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2002, hari Senin nanti, jam 10.00 WIB," ungkapnya, dilansir dari Deikcom.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ramadhan bahwa polisi akan menjemput Edy Mulyadi jika ia kembali tidak hadir pada panggilan kedua tersebut.
"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau, disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," jelas Ramadhan.
"Ini nanti hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," sambungnya.
Kemudian, Ramadhan mengatakan ada 43 orang saksi yang telah diperiksa. Namun Ramadhan belum menjelaskan detail apa saja yang didalami dari para saksi.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan delapan saksi ahli," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman. Namun pengacaranya menyatakan Edy Mulyadi berhalangan hadir.
"Kami dari kuasa hukum, tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, Jumat 28 Januari 2022.










