Terungkap! Peran Farid Okbah dan Zain An-Najah Dalam Tindak Pidana Terorisme, Ternyata Sebagai ini

Terungkap! Peran Farid Okbah dan Zain An-Najah Dalam Tindak Pidana Terorisme, Ternyata Sebagai ini

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, keterlibatan Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah dalam tindak pidana terorisme adalah sebagai pemberi petunjuk kepada bawahannya guna pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Pernyataan itu diketahui setelah Densus 88 menangkap FS, Ketua Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).

"Ketua BM ABA yang ditangkap, FS tadi, itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana, apa lagi yang harus dikerjakan," ucap Aswin pada konferensi pers, Kamis 25 November 2021.

BM ABA sendiri diketahui merupakan lembaga dimana Ahmad Zain An-Najah dan Farid Okbah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah dan anggota Dewan Syariah.

Aswin menambahkan jika kelompok JI memiliki banyak lembaga yang fungsinya sebagai pemasukan cadangan dana, seperti BM ABA dan Syam Organizer.

"Banyak lembaga yang mereka buat untuk melakukan fundraising. Ada yang BM ABA yang kita tahu itu. Lalu ada Syam Organizer," imbuh Aswin.

Lebih lanjut, Aswin pun mengatakan bahwa keseluruhan tokoh yang memiliki jabatan telah ditangkap.

"Ini sudah ditangkap semua orangnya. Bendaharanya sudah, bidang Tahzis sudah, bidang dakwah sudah, Amir JI sudah," jelas Aswin.

Ia juga menerangkan bahwa lembaga ini bermain dengan cara yang rapi untuk mencari dana bagi kelompok teroris JI.

Bahkan, kata dia, BM ABA dan Syam Organizer dapat menipu publik dengan melakukan kegiatan amal yang padahal sebenarnya untuk mendanai teroris.

Seperti contohnya, lembaga itu sempat berkedok melakukan pengiriman bantuan ke Suriah berupa makanan hingga pakaian.

"Dalam pelaksanaanya selalu dikaburkan oleh kegiatan yang di mata publik merupakan kegiatan yang tidak melanggar, seperti lembaga pendidikan, pengiriman bantuan ke luar negeri, terutama ke Suriah pakaian, makanan," tutur Aswin.