Ternyata Ada 4 Kebijakan Lain Bersama dengan Naiknya Tarif PPN 11 Persen

Ternyata Ada 4 Kebijakan Lain Bersama dengan Naiknya Tarif PPN 11 Persen

Ainur Roofiqi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PPN yang bermula dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Penyesuaian tersebut bersamaan dengan pemberian fasilitas, intensif, dan penyesuaian perpajakan lainnya.

Didasarkan pada laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan Pemerintah tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Arah kebijakan tersebut diungkapkan untuk percepatan pemuliham ekonomi. Kemenkeu dalam hal ini mengkhususkan untuk melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah menegaskan akan membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Namun dengan tetap memperhatikan keuangan negara.

“Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dari laman resmi Kemenkeu, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan yang berjudul Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022, disebutkan ada empat kebijakan lain yang diberlakukan.

Berikut empat kebijakan tersebut:

  1. tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak 50-60 juta turun dari 15% menjadi 5%;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet Rp 500 juta dibebaskan pajak;
  3. jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu mendapat fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1%, 2%, atau 3%;
  4. Kemenkeu tetap memberikan layanan restitusi PPN yanh dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar.