Terkini.id, Jakarta - Perbincangan terkait kenaikan harga minyak goreng kini telah memasuki babak baru. Dengan ditangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana pada Selasa 19 April 2022.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin dalam news.detik.com, yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
Dilansir dari Suara.com, penetapan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, yang menduga Indrasari Wisnu menerbitkan persetujuan ekspor CPO, yakni minyak sawit mentah dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Alat bukti yang disertakan berupa berkas permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, serta berkas persetujuan ekspor kepada eksportir. Persetujuan tersebut dibuat meskipun tidak memenuhi syarat.
Lantas, siapakah sosok dibalik Dirjen Kemendag ?
Pria bernama lengkap Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen PLN Kemendag pada 20 Desember 2021 oleh Menteri Pedagangan, Muhammad Lutfi.
Indrasari Wisnu berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9. Informasi tersebut tercantum di situs resmi Kemendag.
Sebelum menjabat sebagai Dirjen PLN, Indrasari Wisnu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III.
Jabatan tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 yang diteken oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir pada 10 Desember 2021.
Pernah Dipanggil KPK dalam Kasus Suap
Adapun rekam jejak Indrasari Wisnu Wardhana adalah ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2019.
Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.
Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK pada tahun 2019. Kala itu, ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap kuota impor ikan pada Perum Perindo. Kasus tersebut juga menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.










