Terkini.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terbaru soal nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian.
Richard Eliezer adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukumam 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman itu relatif ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Meski mendapatkan hukuman yang ringan, nasib Richard Eliezer di Polri mulai dipertanyakan. Terbaru, Kapolri mengatakan bahwa saat ini sedang menyusun komisi kode etik.
"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik, kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 21 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan jika dirinya bersama kepolisian akan mempertimbangkan semua hal dalam memutuskan nasib Richard Eliezer kedepannya.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," tegas dia.
Kedepannya, nasib status keanggotaan polisi Richard Eliezer bakal ditentukan dalam sidang etik yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri.











