Teganya Tiga Prajurit TNI Buang Sepasang Korban Kecelakaan, Salah Satunya Masih Hidup

Teganya Tiga Prajurit TNI Buang Sepasang Korban Kecelakaan, Salah Satunya Masih Hidup

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Akhirnya terungkap siapa pelaku yang menabrak sepasang kekasih, Handi Harisaputra (18), dan Salsabila (14), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Hingga jenazah keduanya ditemukan di pinggir sungai.

Diketahui, keduanya ditabrak mobil yang dikemudikan anggota TNI pada Rabu 8 Desember 2021.

Jenazah mereka kemudian diangkut oleh 3 orang anggota TNI tersebut kemudian dibuang di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mayat keduanya baru ditemukan pada, Sabtu 11 Desember 2021 lalu. Sekitar 200 Km dari lokasi kejadian.

Salah seorang saksi, S (25) mengungkapkan, saat itu dirinya sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian. Selesai mengisi bensin, saat akan menyeberang ternyata terjadi kecelakaan. Motor yang dikemudikan Handi ditubruk dari belakang oleh oknum TNI.

Kecelakaan itu tidak dilihat langsung olehnya, namun suara benturannya terdengar jelas. Mengetahui hal tersebut, S kemudian turun dari motornya dan mencoba membantu korban kecelakaan.

Saat dia turun dari motor, S mengaku melihat korban masih di tengah jalan, lalu tiga orang yang ada di dalam mobil yang diduga menabrak keluar mencari keberadaan korban lainnya.

Melihat ketiga orang berambut cepak itu turun, dia sempat memberitahu bahwa posisi korban ada di bawah.

Kedua korban tabrakan itu kemudian dimasukan ke dalam mobil. Korban laki-laki saat itu sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu kemudian dipindah ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan, disimpan pelaku di bagian jok tengah mobil.

Mobil yang saat itu mengevakuasi kedua korban, disebutkan berwarna hitam. Saat melaju, saksi masih ingat betul lampu hazard dinyalakan, dan bergerak tidak terlalu cepat.

Setelah mobil itu melaju, saksi mengaku bergegas pulang karena ada urusan yang harus diselesaikan.

"Dua dari tiga orang itu mengevakuasi ke dalam mobil. Setelahnya mobil itu mengarah ke Limbangan," ungkapnya dikutip dari merdeka.com.

Sejak saat itu, keberadaan kedua korban tidak diketahui, sampai akhirnya ditemukan di dua lokasi berbeda di sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam kondisi meninggal dunia.

Entah karena apes atau takdir ilahi, pelaku berhasil diidentifikasi oleh polisi meski sudah berhasil membuang korbannya.

TNI kemudian bergerak cepat memeriksa tiga anggotanya setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung.

Tiga anggota TNI Angkatan Darat itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk segera memproses hukum tiga prajurit TNI AD tersebut.

Satu Korban Masih Hidup saat Dibuang

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry mengatakan, dari hasil pemeriksaan lengkap luar dalam jasad Handi, pihaknya menemukan saluran napasnya dipenuhi pasir atau air sungai sampai paru-paru.

"Jadi itu membuktikan waktu dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Tak hanya itu, ketiganya pun dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya.

Jenderal Andika Perkasa Minta Dihukum Seberat-beratnya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang pasangan Handi Saputra (16) - Salsabila (14) di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum seumur hidup.

"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.

Ketiga anggota TNI AD yaitu Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 dikutip dari suaradotcom.

Andika telah memerintahkan pemberian hukuman yang lebih berat kepada ketiga personel.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Permintaan orang tua

Orang tua Handi Saputra, Ethes Hidayatullah, tidak terima dengan perlakuan para penabrak putranya.

"Mohon Panglima TNI dan bapak Presiden, minta hukuman setimpal buat anak saya. Kepada bapak Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali,” kata Ethes.

“Aparat negara harusnya melindungi rakyatnya kok malah membuang rakyatnya. Gimana nggak sakit, ibunya dari kecil nyamuk saya ditepukin, ini sudah sudah besar malah dibuang ke kali.