Terkini.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terlihat mengeluarkan emosinya saat seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak memotong kesempatannya berbicara.
Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan kasus Munarman yang diduga terlibat terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022.
"Izin interupsi yang mulia interupsi," kata salah satu jaksa.
"Saya tidak terima interupsi! Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum," semprot Munarman dengan tegas.
Dilansir Terkini.id via Merdeka.com, Munarman menjelaskan alasannya ingin menanyakan kepada pelapor IM, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
Menurut Munarman, dia terancam hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.
"Ini hak saya. Saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)," ujar Munarman.
Tidak hanya itu, Munarman juga menyinggung berkaitan alasan laporan dari IM. Yang membuatnya berujung di penjara hingga terdapat 25 orang yang kehilangan mata pekerjaannya.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara," kata Munarman.
Pada persidangan itu, Munarman juga menuding IM telah menyampaikan kebohongan. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga sudah mendekam di penjara selama 9 bulan.
"Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara, gara-gara laporan dari dia majelis hakim, mohon maaf saya emosi," kata Munarman.
Munarman turut menilai jika logika dasar runutan kejadian keterlibatannya dalam beberapa baiat di berbagai daerah, hingga keluarnya Maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda adalah sesat pikir atau fallacy.
Ia merasa jika dirinya tak terlibat dan tak bisa dikaitkan dengan hubungannya dalam kelompok teroris, hingga berujung perkara yang disidangkan saat ini.
"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar dia.
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," terang IM dalam persidangan.










